JAKARTA - Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Namun pendapat itu ditentang anggota Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding. Menurut dia, kesimpulan tersebut sama halnya dengan Komisi III memastikan dan mendorong kasus Bibit dan Chandra berlanjut ke pengadilan.
"Saya tidak setuju. Enggak benar ini, seakan-akan kita menekan Kejaksaan agar kasus dilanjutkan ke pengadilan," ungkapnya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Hal senada dikatakan Nudirman Munir dari Fraksi Golkar. Seharusnya, kata dia, Komisi cukup menegaskan agar kasus itu ditangani sesuai peraturan perundang-undangan. "Kalau lanjutkan, kita seolah-olah memastikan kasus ini berlanjut, padahal kita tahu buktinya lemah. Bisa SP3," pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji kembali menegaskan kasus tersebut tidak direkayasa dan tidak ada kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Dia mengatakan, jaksa yakin akan meneruskannya karena memiliki bukti yang cukup.
"Tidak ada sesuatu kekuatan apa pun yang bisa menghentikan," tandas Hendarman.
Satu-satunya yang dapat menghentikan, sambung dia, adalah apabila penyidik kekurangan bukti. Kasus tersebut bukan kasus pidana. Penyidik menghentikan penyidikan atau tidak layak diajukan ke pengadilan. Semua syarat tersebut, menurut Hendarman, tidak terpenuhi. "Saya sudah yakin," tegasnya.