<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d2930916382868853190\x26blogName\x3dTasurun+online-seputar+Informasi+dan+...\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://tasurunsblog.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3din\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://tasurunsblog.blogspot.com/\x26vt\x3d5375521585617158167', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
bird ann.gif
   Home Industri     Peribahasa     Penerbit Buku     Wallpaper     E-Book     Tutorial     Makalah

TRANSLATE

PENDUKUNG

10 November 2009
JAKARTA - Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Namun pendapat itu ditentang anggota Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding. Menurut dia, kesimpulan tersebut sama halnya dengan Komisi III memastikan dan mendorong kasus Bibit dan Chandra berlanjut ke pengadilan.

"Saya tidak setuju. Enggak benar ini, seakan-akan kita menekan Kejaksaan agar kasus dilanjutkan ke pengadilan," ungkapnya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).

Hal senada dikatakan Nudirman Munir dari Fraksi Golkar. Seharusnya, kata dia, Komisi cukup menegaskan agar kasus itu ditangani sesuai peraturan perundang-undangan. "Kalau lanjutkan, kita seolah-olah memastikan kasus ini berlanjut, padahal kita tahu buktinya lemah. Bisa SP3," pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Hendarman Supandji kembali menegaskan kasus tersebut tidak direkayasa dan tidak ada kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Dia mengatakan, jaksa yakin akan meneruskannya karena memiliki bukti yang cukup.

"Tidak ada sesuatu kekuatan apa pun yang bisa menghentikan," tandas Hendarman.

Satu-satunya yang dapat menghentikan, sambung dia, adalah apabila penyidik kekurangan bukti. Kasus tersebut bukan kasus pidana. Penyidik menghentikan penyidikan atau tidak layak diajukan ke pengadilan. Semua syarat tersebut, menurut Hendarman, tidak terpenuhi. "Saya sudah yakin," tegasnya.

 Pertanian

  Aeroponik
  Hidroponik
  Jamur
  Organik
  Pestisida Alami

 Perikanan

  Bandeng
  Belut
  Gurami
  Lele
  Ikan Hias

 Peternakan

  Ayam
  Burung Puyuh
  Kambing
  Pakan Herbal
  Sapi
       Signup to Bukisa, Get Paid For Publishing your Knowledge!

SPONSOR

POLLING

RUPA-RUPA

 

PESAN SINGKAT

PENGUNJUNG

WEB LINK

 
Copyright © 2010 TASURUN ONLINE. All Rights Reserved.   Desain Template oleh TASURUN << RSS Feed >>