DEPOK - Pemerintah Indonesia segera menandatangani perjanjian atau MoU dengan pemerintah Malaysia untuk melindungi nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono rencananya akan menandatangani perjanjian tersebut bulan ini di Malaysia untuk membahas beberapa agenda.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, agenda utama yang akan dibahas di antaranya mengenai standar gaji minimum yang harus dikantongi setiap TKI yaitu sebesar 600 Ringgit atau setara dengan Rp1,6 Juta. Selain itu, kata Muhaimin, paspor para pekerja seharusnya berada di tangan para pekerja bukan berada di tangan majikan.
"Kita akan terus matangkan mudah-mudahan dengan kehadiran Pak SBY bulan ini akan mempercepat proses. Ada banyak yang akan dibahas di antaranya mengenai paspor, jaminan perlindungan, serta standar gaji minimum," paparnya dalam acara pelatihan da'i daerah transmigrasi di Pondok Pesantren Al Manaar Azhari, Limo, Depok.
Muhaimin menambahkan, nantinya akan ada larangan bagi para majikan yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa dokumen. "Akan ada larangan tersebut, dan nantinya MoU ini memang akan mencabut larangan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia," terangnya.
Depnakertrans mencatat hingga 2009, jumlah TKI legal yang bekerja di Malaysia mencapai 2 juta orang. MoU tersebut juga akan mengatur mengenai jadwal kerja yaitu enam hari dalam sepekan.